Departemen Keuangan Perusahaan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengeluarkan pernyataan pada 29 Mei, mengatakan, "Aktivitas staking" dalam jaringan PoS tidak melibatkan Bagian 2(a)(1) Undang-Undang Sekuritas tahun 1933 atau Undang-Undang Bursa Efek tahun 1934 Penerbitan dan penjualan surat berharga dalam arti Pasal 3(a)(10). Orang dan entitas yang terlibat dalam kegiatan tersebut tidak diharuskan mendaftar ke SEC untuk transaksi tersebut, dan pengecualian pendaftaran tidak diharuskan untuk diterapkan. Pernyataan tersebut mencakup tiga jenis janji protokol: (1) "janji diri" oleh operator node untuk menjaminkan aset kripto mereka sendiri; (2) "jaminan penitipan diri" oleh pemegang aset melalui operator node pihak ketiga; dan (3) "pengaturan penitipan" di mana lembaga kustodian meminjamkan dan menjaminkan aset kripto atas nama pelanggan. Dokumen pernyataan tersebut menekankan bahwa "hadiah staking adalah hadiah untuk layanan yang diberikan oleh jaringan PoS kepada validator di bawah protokol yang mendasarinya, dan bukan keuntungan yang berasal dari upaya kewirausahaan atau manajemen orang lain."
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
SEC AS dengan jelas menyatakan bahwa tiga jenis aktivitas Staking tidak dianggap sebagai penerbitan dan penjualan sekuritas.
Departemen Keuangan Perusahaan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengeluarkan pernyataan pada 29 Mei, mengatakan, "Aktivitas staking" dalam jaringan PoS tidak melibatkan Bagian 2(a)(1) Undang-Undang Sekuritas tahun 1933 atau Undang-Undang Bursa Efek tahun 1934 Penerbitan dan penjualan surat berharga dalam arti Pasal 3(a)(10). Orang dan entitas yang terlibat dalam kegiatan tersebut tidak diharuskan mendaftar ke SEC untuk transaksi tersebut, dan pengecualian pendaftaran tidak diharuskan untuk diterapkan. Pernyataan tersebut mencakup tiga jenis janji protokol: (1) "janji diri" oleh operator node untuk menjaminkan aset kripto mereka sendiri; (2) "jaminan penitipan diri" oleh pemegang aset melalui operator node pihak ketiga; dan (3) "pengaturan penitipan" di mana lembaga kustodian meminjamkan dan menjaminkan aset kripto atas nama pelanggan. Dokumen pernyataan tersebut menekankan bahwa "hadiah staking adalah hadiah untuk layanan yang diberikan oleh jaringan PoS kepada validator di bawah protokol yang mendasarinya, dan bukan keuntungan yang berasal dari upaya kewirausahaan atau manajemen orang lain."