Foresight News melaporkan, menurut Cointelegraph, Pengadilan Distrik Selatan Seoul, Korea Selatan, telah memutuskan bahwa mantan CEO perusahaan game blockchain Wemade, Jang Hyun-guk, tidak bersalah dalam kasus manipulasi sirkulasi token WEMIX. Pengadilan berpendapat bahwa Jang tidak memiliki niat untuk memengaruhi harga pasar aset kripto melalui cara penipuan, sehingga tidak melanggar hukum pasar kapital Korea Selatan. Jaksa sebelumnya menuduh Jang secara palsu mengumumkan penghentian likuidasi token WEMIX untuk menstabilkan harga dan meningkatkan kepercayaan investor, serta menuduhnya secara diam-diam menjual token WEMIX senilai lebih dari 200 juta dolar AS antara Februari hingga Oktober 2022. Namun, pengadilan tidak menemukan bukti jelas yang menunjukkan adanya niat manipulasi pasar.