Peningkatan signifikan
Menurut laporan Reuters, Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan pada tanggal 30 bahwa mulai 1 Agustus, tarif pajak untuk transaksi mata uang kripto akan meningkat secara signifikan.
Tarif pajak saat menjual di bursa domestik meningkat dari 0,1% menjadi 0,21%, sementara di bursa luar negeri meningkat dari 0,2% menjadi 1%, menjadi lima kali lipat. Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi mata uang kripto sebagai negara ekonomi besar di Asia Tenggara, langkah ini dianggap sebagai upaya untuk memastikan pendapatan pajak dan menahan aliran keluar ke luar negeri.
Pasar cryptocurrency di negara tersebut mencapai volume transaksi sebesar 650 triliun rupiah (sekitar 5,8 triliun yen) pada tahun 2024, tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Jumlah pengguna juga telah melebihi 20 juta, menjadikannya lebih besar daripada jumlah investor di pasar saham. Di sisi lain, pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembeli telah dihapus, sementara tarif PPN untuk kegiatan penambangan adalah